SURABAYA, KOMPAS.TV – Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan rekonstruksi kali ini fokus terhadap tiga tersangka, yakni kompol WS, AKP H dan AKP BS.
Ketiganya terkait pasal 159 KUHP dan/atau 360 KUHP.
Dedi juga menjelaskan rekonstruksi kali ini juga menghadirkan 54 orang
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," jelas Dedi.
Baca Juga: Momen Presiden FIFA Beri Jersey dan Bola Piala Dunia kepada Jokowi
Dalam keterangannya rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ucap Dedi.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.