JAKARTA, KOMPAS.TV - Sama seperti Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa "obstruction of justice", Agus Nurpatria juga tak mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
Lantas, apa alasan terdakwa Agus tak ajukan keberatan?
Ya, hari ini, Rabu (19/10), enam tersangka “obstruction of justice” pembunuhan berencana Yosua akan menjalani sidang dakwaan.
Enam tersangka, antara lain:
1. Hendra Kurniawan, diduga ikut memerintahkan untuk menghalangi penyidikan
2. Agus Nurpatria, diduga berperan memimpin pra-rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV di TKP.
3. Arif Rahman Arifin, diduga berperan menyalin keterangan saksi ke BAP dan menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi.
4. Baiquni Wibowo, diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga.
5. Chuck Putranto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
6. Irfan Widyanto, diduga berperan mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.