KOMPAS.TV - Beli rumah bisa pakai BPJS. Semua syarat dan cara mendapatkannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Mengutip dari Indonesiabaik.id Berikut syarat-syarat untuk pengajuannya:
Peserta bisa mengajukan manfaat KPR hanya satu kali, apabila suami istri maka manfaat KPR hanya bisa diajukan oleh salah satunya. Jumlah KPR yang diberikan paling banyak Rp500 juta.
Lantas bagaimana cara pengajuannya?
Baca Juga: Sering Alami Mati Listrik saat Hujan? Simak Penjelasan PLN Ini
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.