JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini (18/10) Bharada E untuk pertama kalinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan pada Bharada E. Atas perbuatannya terkait pembunuhan Brigadir J, Eliezer dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh JPU.
Baca Juga: Para Pendukung Berharap Bharada E Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penasihat Hukum Bharada Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan.
Menurutnya dakwaan sudah cermat dan tepat.
“Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat.” Ujar penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Telapessy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.