JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di akhir pembacaan dakwaan, menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Kuasa Hukum Eliezer menilai, dakwaan Jaksa Penuntut umum sudah cermat dan tepat.
Ya, hari ini, Selasa (18/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Perdana, membacakan dakwaan terhadap Richard Eliezer.
Dalam dakwaannya, Jaksa menegaskan Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
Jaksa Penuntut mengatakan Bharada Eliezer bukannya mengurungkan niat menembak Brigadir Yosua. namun Eliezer malah berdoa sebelum melakukan penembakan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.