JAKARTA, KOMPAS.TV – Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (18/10).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Bharada E atau Richard Eliezer.
JPU membacakan saat tragedi penembakan, Ferdy Sambo menyuruh Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Ngaku Menyesal di Depan Media
Disebut oleh JPU, Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali yang menyebabkan luka tembak dada kiri, kanan, rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada sela iga.
Dan sejumlah luka tembak di bagian tubuh lainnya menyebabkan Brigadir J berdarah hingga terjatuh dan terkapar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.