JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim apakah Putri mengerti atau tidak dakwaan yang ditujukan padanya.
“Mohon maaf yang mulia, sata tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ucap Putri.
Baca Juga: Putri Menangis Saat Pembacaan Eksepsi di Sidang, Bahas Kronologi di Rumah Magelang
Kemudian hakim meminta JPU menjelaskan kembali dakwaan pada Putri.
Setelah dijelaskan kembali, Putri lagi-lagi mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut.
“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,”
Putri Candrawathi jadi salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang jalani sidang perdana hari ini (17/10) di PN Jakarta Selatan.
Putri nampak mengenankan kemeja putih di persidangan, setelah sebelumnya dibalut rompi kejaksaan.
Sebagai agenda awal, Putri Candrawathi mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.