JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, JPU tidak menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta yang ada.
Baca Juga: Sambo Geleng-Geleng Saat Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual dari Yosua pada Putri
"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.