KOMPAS.TV - Manuver dilakukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam eksepsi dakwaan menyebut, pemisahan berkas perkara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pelanggaran berat terhadap hak terdakwa dan saksi-saksi.
Baca Juga: Eksepsi Dakwaan, Kuasa Hukum Sambo: JPU Hanya Berdasarkan Asumsi Bukan Fakta
Selain karena kehilangan hak untuk tidak memberikan kesaksian yang memberatkannya, pemisahan berkas perkara juga bertentangan dengan asas peradilan cepat dan berbiaya ringan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.