Kompas TV video vod

Eksepsi Dakwaan, Kuasa Hukum Sambo: JPU Hanya Berdasarkan Asumsi Bukan Fakta

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 17:08 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Hari ini (17/10) untuk pertama kalinya Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo Sebut Surat Dakwaan JPU Tak Memenuhi Syarat Materil

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo berpendapat, dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukan bahwa JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari ketrangan saksi-saksi dalam BAP.

Sehingga JPU terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x