JAKARTA, KOMPAS.TV – Di sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan Brigadir J.
Tim kuasa Hukum Sambo membacakan nota keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, dalam pasal 142 KUHP terdapat dua hal penting yang tampaknya tidak dibaca dan diperhatikan oleh jaksa penuntun umum (JPU).
Yaitu adanya kata-kata beberapa tindak pidana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Dan yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, jika dilihat dari ketentuan tersebut maka sejatinya KUHP tetap mendahulukan penggabungan agar peradilan dilakukan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sedangkan splitsing atau pemecahan satu berkas perkara hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka, dan bukannya pada satu pidana yang dilakukan pada beberapa orang tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.