JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadialan Negeri Jaksel, dibacakan oleh JPU bahwa pada tanggal 9 Juli terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara licik.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo menyuruh sang istri yaitu Putri Candrawathi membuat laporan polisi sebagai korban pelecahan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.