ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Syariah Sigli melakukan sosialisasi elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu kepada sejumlah instansi di Kabupaten Pidie, seperti Kejaksaan, pihak kepolisian, hingga Lembaga Pemasyarakata, dengan tujuan untuk mempermudah penuntut umum atau penyidik dalam pelimpahan berkas perkara secara elektronik.
Sejumlah peserta yang hadir juga diajari langsung, bagaimana cara melakukan pelimpahan berkas nantinya jika aplikasi ini telah resmi digunakan.
Beberapa fitur yang disediakan yaitu perpanjangan masa tahanan, penggeledahan, izin penyitaan secara elektronik, hingga pengajuan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Keluarga Besar PN Medan Kelas IA Khusus Gelar Aksi Donor Darah dan Bakti Sosial - MA NEWS
Sejumlah kendala yang dialami oleh lintas sektor dalam pelaksanaan aplikasi ini nantinya akan dilaporkan kembali ke Mahkamah Agung untuk diperbaiki.
Di masa percobaan sejumlah kendala seperti upload berkas serta download berkas masih menjadi kendala yang paling sering dialami.
Dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini, diharapkan proses layanan peradilan semakin cepat dan efisien.
Sehingga diharapkan seluruh Mahkamah Syariah di Aceh, serta instansi terkait dapat memaksimalkan dan menggunakan aplikasi e-Berpadu nantinya.
Selain itu, fokus pelayanan khususnya di Aceh juga dilakukan pada Pelayanan Hukum Jinayat, dimana pemeriksaan perkara jinayat yang selama ini dilakukan secara manual, akan dilakukan dengan cara elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.