JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 12 Oktober lalu, Kantor Imigrasi mulai melayani perpanjangan paspor untuk masa berlaku 10 tahun.
Permintaan pembuatan paspor pun melonjak tajam.
Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan membuka layanan pada akhir pekan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Hingga Sabtu 15 Oktober, sebanyak seribu paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan.
Tarif PNBP paspor biasa tetap di angka Rp350 ribu.
Namun untuk penerbitan paspor elektronik, tarifnya sebesar Rp650 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.