KUTAI TIMUR, KOMPAS.TV - Banyaknya laporan masyarakat yang melakukan nikah siri membuat Pengadilan Agama Sangatta bergerak cepat untuk melakukan sidang terpadu keliling.
Upaya ini agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara, untuk itu Pengadilan Agama Sangatta bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Disdukcapil.
Bertempat di Desa Sekerat Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Pengadilan Agama melakukan sidang terpadu yang dihadiri juga Bupati Kutai Timur.
Sebanyak 17 pasangan suami istri telah berkumpul untuk melakukan sidang terpadu.
Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Pimpin Wisuda Kelulusan Calon Hakim Peradilan Militer Angkatan III - MA NEWS
Dari 17 pasangan, Pengadilan Agama menerima 14 pasangan suami istri dan menolak 3 pasangan suami istri dikarenakan syarat pernikahan mereka belum terpenuhi, seperti saksi yang harus jelas dan adanya surat akta cerai untuk warga yang statusnya duda atau janda.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur bersyukur karena Pengadilan Agama sudah membantu warga Kutim untuk menyelesaikan administrasi pernikahan melalui sidang terpadu dan kedepannya tidak ada lagi warga Kutim yang pernikahannya tidak jelas.
Program sidang terpadu ini merupakan instruksi langsung dari Mahkamah Agung untuk Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar pernikahan masyarakat Indonesia tercatat oleh negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.