JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyebutkan bahwa PSSI harus bertanggung jawab secara hukum dari peristiwa yang mengakibatkan 132 orang meninggal tersebut
Hal ini disampaikan Ketua TGIPF Mahfud MD usai menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10)
“disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,”ujar Mahfud MD
Menurut Mahfud ada tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.
“kalau berdasarkan aturan, itu tanggung jawab hukum, tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas. Tanggung Jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak”ujar Mahfud MD.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.