JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah bakal melaporkan Wali Kota Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri terkait ekseskusi rumah milik keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Laporan akan dilayangkan karena pihak keluarga Wanda Hamidah menilai, eksekusi rumah milik keluarganya oleh Pemkot Jakarta Pusat telah melanggar hukum.
Wanda mengaku keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1960.
Baca Juga: Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Disebut Hanya Punya Surat Izin Penghunian yang Tak Berlaku
Sebelumnya, pengosongan rumah dilakukan Pemkot Jakarta Pusat karena dianggap tidak memiliki surat izin penempatan atau SIP.
Eksekusi rumah juga dibagikan di media sosial instagram Wanda Hamidah.
Wanda meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam, dan Kapolri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.