JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Wanda Hamidah, selebritas sekaligus politisi dieksekusi oleh Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan petugas lantaran pemilik rumah tidak memiliki sertifikat, hanya Surat Izin Penghunian atau SIP.
Adu mulut sempat terjadi antara Wanda Hamidah sebagai pemilik rumah dan petugas gabungan saat eksekusi rumah serta tanah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mafia Tanah Camat Kades Hingga Oknum BPN Diringkus Polisi
Wanda Hamida sempat mengunggah eksekusi rumah di akun pribadi media sosialnya.
Dalam unggahannya, Wanda juga memohon perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rumah seluas 1.200 meter ini dianggap oleh Pemerintah Daerah, Wali Kota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Izin Penempatan atau SIP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.