JAKARTA, KOMPAS.TV – Video Lesti Kejora dilempat bola oleh Rizky Billar suaminya sempat beredar viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membenarkan video tersebut jadi salah satu bukti KDRT yang diserahkan pihak Lesti ke penyidik.
“Itu kan video yang beredar dari teman-teman media yang muat. Saya sudah sampaikan pembenaran, itu dimiliki pemyidik. Video dari korban lewat kuasa hukum. KDRT Lesti bukan pertama kali . Lebih dari 1 kali itu salah satu video pendukung saja. Kita mengacu pada laporan polisi 28 September lalu saja”
Baca Juga: Polisi: Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.