SLEMAN, KOMPAS.TV - Adanya gugatan soal ijazah Presiden Joko Widodo, membuat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta angkat bicara.
UGM menjabarkan soal tahun masuk Jokowi hingga ia lulus.
Soal dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, dilaporkan Bambang Tri Mulyono yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang menilai, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran pilpres.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain Jokowi tergugatnya adalah KPU, MPR hingga Kemendikbud Ristek.
Penggugat meminta hakim memutuskan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyerahkan dokumen ijazah yang tidak benar untuk pilpres 2019.
Baca Juga: Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.