KOMPAS.TV-Orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga bisa mengajukan visa tinggal terbatas C317. Permohonan izin tinggal ini bisa diakses via online lewat www.visa-online.imigrasi.go.id.
Melansir Kemlu.go.id, berikut berkas-berkas syarat mendapatkan visa C317 untuk WNA yang menikah dengan WNI:
- Surat permohonan dan jaminan di atas materai
- Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki jaminan biaya hidup bagi dirinya sendiri, minimal 1.500 USD
- Fotokopi surat nikah
Syarat visa untuk anak hasil perkawinan campuran:
- Surat permohonan dan jaminan di atas materai
- Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah orang tua
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi KTP orang tua WNI
Syarat untuk WNA yang Ikut pasangan pemegang ITAS atau ITAP:
ITAS sendiri adalah izin tinggal terbatas, lalu ITAP adalah izin tinggal tetap dan berikut syarat-syaratnya:
- Surat permohonan dan jaminan di atas materai
- Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi ITAS/ITAP suami atau isteri
Kemudian, berikut syarat dari anak pasangan pemegang ITAS atau ITAP:
- Surat permohonan dan jaminan di atas materai
- Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat nikah orang tua
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ITAS atau ITAP orang tua
Baca Juga: Ini Cara Mengubah Data Jenis Kelamin di Akta Kelahiran dan KK
Editor Video & Grafis: Dimas WPS