JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah terdiri dari 16 hari libu nasional dan 8 hari cuti bersama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Menteri Berhati-hati Mengambil Kebijakan, Ini Alasannya
Kesepakatan ini ditandatangani dalam surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama 2023!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.