KOMPAS.TV - Dua tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yakni ketua panpel Arema Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim selama 12 jam.
Setelah 12 jam, 2 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Menduga Ada yang Mendesign Kerusuhan Kanjuruhan
Keduanya keluar dari ruang penyidik secara bergantian dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing diberian sebanyak 40 dan 123 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan kedua tersangka ini akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, penyidik akan segera memeriksa tersangka lainya yaitu Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dan 3 tersangka oknum polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.