JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Ketua Majelis Hakim dan anggota untuk menangani dan mengadili kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan lima terdakwa.
“Majelis Hakim perkara FS, PC, RR, KM, ketua majelisnya pak Wahyu Iman Santosa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan anggotanya pak Morgan Simanjuntak, kemudian anggota satu lagi pak Alimin Ribut Sudjono.” Kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo CS Akan Digelar Pekan Depan
Sementara untuk perintangan penyidikan ada dua ketua majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili enam tersangka.
“Nah, kalau perkara obstruction of justice Hendra dan kawan-kawan ituada dua majelis yang diketuai oleh pak Ahmad Suhel yang satu diketuai oleh pak Afrial Adi.” Ujarnya.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin, 17 oktober mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam penentuan majelis hakim, ketua pengadilan sudah memiliki pertimbangan tersendiri dan memastikan seluruhnya bekerja secara profesional.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.