PALU, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah, menetapkan lima tersangka kasus perusakan kantor kontraktor di Kelurahan Poboya.
Tiga di antaranya terlibat dalam penganiayaan.
Kelima tersangka tidak ditahan namun bertatus wajib lapor.
Baca Juga: Bukti Rekaman Cctv Perusakan Rumah Diserahkan Ke Polisi
Lima tersangka terlibat dalam aksi protes dan perusakan salah satu kantor di Kelurahan Poboya, September lalu.
Dalam aksinya, massa juga membakar sejumlah alat berat dan diduga menganiaya satu orang karyawan kantor kontraktor tambang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.