SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebanyak 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan diperiksa, pada Selasa (11/10/2022) di Polda Jawa Timur.
Salah satu tersangka yang telah tiba di Polda Jatim yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang ditemani oleh kuasa hukumnya.
Saat ditanya wartawan jelang pemeriksaan, Haris mengaku siap menjalani proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan.
“saya ikuti proses hukum yang lain-lain silakan dengan pengacara saya,” kata Haris saat ditemui di Polda Jatim.
Baca Juga: Fakta Polisi Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa ke Aremania di Kanjuruhan, Kedaluwarsa Sejak 2021
Dia pun mengaku akan fokus pada pemeriksaan nanti.
“saya fokus dulu, saya fokus dulu penyidikan,” katanya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan sebanyak 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Keenam tersangka itu yakni, Ketua Panpel Arema FC (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (TSA), (AHL) Dirut PT LIB.
Keenam tersangka ini dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.