JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini giliran istri dan anak Enembe menolak untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang menjerat Enembe.
Baca Juga: KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe: Dilakukan September Lalu, Bukan karena Saksi Mangkir
Tim Kuasa Hukum istri dan anak Lukas Enembe memberikan surat penolakan menjadi saksi ke kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) pagi.
Yulce Wenda selaku istri Enembe, serta Astract Bona Timoramo selaku anak Enembe menolak menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Keduanya beralasan tidak mengetahui hal-hal yang terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.