KOMPAS.TV-Jangan sampai terlambat mengurus akta kematian, mengapa?
Akta kematian dari keluarga merupakan syarat penting untuk mengurus kartu keluarga baru dan beberapa kepentingan administrasi lainnya.
Maka saat ada anggota keluarga yang meninggal, kita harus segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat.
Akta kematian harus dibuat dan dilaporkan maksimal 30 hari setelah tanggal kematian.
Berikut syarat mengurus akta kematian:
Selain itu perlu diperhatikan, beberapa pemerintah daerah menerapkan syarat tambahan, antara lain:
Kemudian, berikut alur untuk mengurus akta kematian:
Seluruh proses pembuatan akta kematian ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai HP
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.