SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan terdakwa pemerkosa santriwati di Jombang, Jawa Timur, Mochamad Subchi alias Bechi, selesai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Bechi dituntut Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa
Namun, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman awal.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Bechi dituntut hukuman 16 tahun penjara dan dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.