JAKARTA, KOMPAS.TV - Tinggal selangkah lagi, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki persidangan.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik, Jaksa kini telah menyelesaikan surat dakwaaan untuk diberikan ke pengadilan.
Jaksa akan menyerahkan surat dakwaan untuk dua perkara.
Perkara pertama soal pembunuhan berencana Yosua oleh Ferdy Sambo dan empat tersangka lain, dengan jerat pasal 340 KUHP, dan pidana maksimal hukuman mati.
Sementara dakwaan kedua terkait perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, yang juga menjerat Sambo dan 6 tersangka lain.
Total 75 jaksa diturunkan untuk mengawal jalannya sidang.
Baca Juga: Sesuai Agenda! Surat Dakwaan Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel, Jadwal Sidang Akan Segera Ditentukan
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Umar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terbuka untuk umum, karena merupakan kasus pembunuhan berencana, bukan perkara asusila.
Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi berharap, surat dakwaan Jaksa tajam dan lengkap, serta langsung mengerucut pada pasal primer, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jerat pasal 340 soal pembunuhan berencana Yosua oleh Sambo, juga diyakini pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Fakta persidangan, serta bukti-bukti yang diperoleh, menurut Asep, tidak terbantahkan, dan bisa menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.
Pasca penyerahan dakwaan dari kejaksaan ke pengadilan, sidang perdana biasanya dilakukan 3 hingga 7 hari.
Itu artinya, sidang perdana kemungkinan digelar pertengahan Oktober.
Kini publik menanti jalannya persidangan dan berharap fakta terbuka seterang-terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.