JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Maluku Utara menahan empat oknum anggota polres Halmahera Utara.
Mereka diduga melakukan penganiayaan, di antaranya adalah Bripda FK, Bripda SP, Bripda DH, Bripda B.
Seorang mahasiswa Universitas Halmahera bernama Yulius Yatu alias Ongen.
Sebelumnya korban mengunggah di story Whatsapp berisi, “tidak mampu pake tangan, pake anjing pelacak’ dengan foto para polisi memegang K-9.
“Kejadiannya pada 20 September saat unjuk rasa di kantor DPRD Tabelo Halmahera Utara, saat pengamanan polres Halmahera Utara melakukan pengamanan dan menggunakan k-9. Korban dia memfoto personel dengan k9, selesai unjuk rasa yang bersangkutan posting di status wa. Malam harinya keempat oknum ke rumah korban. Tapi korban mengelak dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Tilang Pengendara di Tol Bocimi, hingga Kapolres Bogor Minta Maaf
Usai ada tindakan kekerasan fisik dan kekerasan dari para oknum polisi ke korban, kini keempatnya telah ditindak secara etik.
“Sesuai dengan bapak Kapolda, oknum anggota polri khususnya anggota Halmahera Utara ditindak tegas, saat ini keempat personal itu diproses pidana dan dengan pelanggaran etik, keempat oknum ditahan dengan pelanggaran etik, di polres Halmahera Utara, di tangani polda Maluku Utara,” jelas Kombes Michael Irwan Thamsil.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.