LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Way Kanan, digelar polisi di rumah korban dan perkebunan singkong milik tersangka.
Total ada 87 adegan yang diperagakan.
Dari hasil pengungkapan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kapak, linggis, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa korban.
Korban pembunuhan sadis ini adalah keluarga pelaku utama.
Yakni ayah, ibu tiri, kakak kandung, keponakan dan adik tiri.
Empat korban, dikubur pelaku di dalam septic tank belakang rumah.
Sementara satu korban lainnya dikubur di kebun singkong.
Untuk memastikan identitas korban, polisi juga sudah melakukan otopsi atas jasad yang ditemukan.
Kasus ini terungkap setelah warga curiga, lantaran para korban tak pernah terlihat sejak Oktober 2021 lalu.
Pelaku utama ditangkap di Lampung Selatan.
Ia menghabisi keluarganya, dibantu sang anak yang saat itu masih berusia 17 tahun.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Satu Keluarga di Lampung sebelum Buang ke Septic Tank
Lantas apa pangkal masalahnya?
Tetangga korban bercerita, pelaku dan korban kerap bertengkar.
Yang jadi pemicunya, pelaku sering menjual harta warisan milik orangtua mereka.
Salah satunya, adalah kebun seluas 4 hektar yang membuat korban kesal.
Persoalan perebutan warisan, juga dibenarkan polisi.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Namun jika ada unsur perencanaan, ancaman pidana mati atau seumur hidup menanti pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.