KOMPAS.TV - Perhimpunan Jiwa Sehat bersama Kemenkumham, Kemensos, Kemenkes, KPPA dan Ombudsman melakukan sidak ke beberapa Panti Rehabilitas Penyandang Disabilitas Psikososial.
Hasil sidak tersebut menunjukkan masih adanya pelanggaran hak asasi manusia seperti perempuan dikurung atau dipenjara dan dirantai, bahkan fasilitas pelayanan kurang memadai seperti kamar mandi dan tempat tidur yang kurang layak.
Panti rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat bernaung bagi penyandang disabilitas mental, namun malah menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM, perampasan kebebasan, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia.
Hak penyandang disabilitas diatur oleh Undang-Undang.
Namun, kenyataanya penyandang disabilitas mental psikosial pun tidak dapat melakukakn interaksi sosial walaupun kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Ini yang membuat mereka tersingkirkan dari dunia luar dan memicu kambuhnya penderita disabilitas mental psikososial.
Ditjen HAM Kemenkumham RI mengapresiasi yayasan Panti Disabilitas Mental Psikososial yang menampung penyandang disabilitas mental psikososial dengan kondisi seadanya karena alasan kepedulian terahadap manusia serta membantu negara walapun panti tersebut masih jauh dari kata layak.
Pemerintah pun akan segera mengevaluasi panti panti yang masih melanggar hak asasi manusia dengan membenahi pelyanan, membenahi perijinan serta membenahi standartdari Panti Rehabilitasi Disabilitas Mental Psikososial.
Pemerintah juga akan menyelamatkan hak penyandang disabilitas mental psikososial yang sudah sembuh dengan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial untuk mendorong agar mendaptkan program program perlindungan sosial dan mendapatkan dukungan terhadap keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.