MANOKWARI, KOMPAS.TV - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menjilati kue HUT TNI dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan keputusan PTDH terhadap kedua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kombes Pol Adam Erwindi sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Buntut Jilat Kue Hut TNI, Dua Oknum Polisi Ditahan Dan Minta Maaf
Sebelum diputuskan PTDH kedua pelanggar telah menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 lalu.
Usai pembacaan putusan sidang etik, keduanya oknum pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidan kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar" ujarnya.
Sebelumnya, aksi dua oknum polisi viral di media sosial setelah menjilati kue HUT TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.