KOMPAS.TV-Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan pasang listrik dalam program pemasangan listrik atau BPBL dalam program pemasangan listrik gratis 2022.
Bagi yang ingin mendapatkan harus memenuhi syarat penerima bantuan listrik gratis 2022.
Adapun ketentuan penerimaan bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Mengutip Indonesiabaik.id, beriut syarat dapat bantuan pasang listrik gratis:
Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
Selain harus sesuai kriteria, penerima program ini wajib merawat instalasi tenaga listrik dan tidak diperkenankan memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
Bantuan dalam program ini meliputi:
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pakai HP
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.