MALANG, KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 31 personel Polri yang terlibat pengamanan saat terjadinya tragedi Kanjuruhan.
31 anggota Polri diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran etik pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Selain anggota polisi, penyidik juga memeriksa 35 orang saksi.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Pimpin Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Sementara itu, pihak TNI masih memeriksa 5 anggotanya yang terlibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/101/2022) lalu.
Kelima anggota ini terancam hukuman pidana jika terbukti melakukan kekerasan kepada suporter.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut selain anggota, pemeriksaan juga dilakukan di level pimpinan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.