JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan dengan tersangka Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Agung.
Saat tiba di Kejaksaan Agung, Sambo dan istri serta tersangka lain mengenakan rompi oranye dan langsung diperiksa dengan didampingi kuasa hukum.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo minta maaf dan menyesali perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ia pun menyatakan istrinya, Putri Candrawathi hanya korban dalam insiden berdarah di rumah dinasnya.
Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung, Sidang Ferdy Sambo Cs Siap Digelar!
Usai pelimpahan tahap dua, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati kini fokus dalam penanganan pendampingan tersangka yang akan segera disidangkan.
Sementara Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer sudah memiliki strategi khusus, mengingat peran kliennya sebagai saksi mahkota.
Selain Sambo dan Putri Candrawathi, tiga tersangka lain yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer ditampilkan Kejaksaan Agung ke hadapan media.
Kejaksaan Agung juga menunjukkan tersangka kasus perintangan penyelidikan kasus sambo, termasuk Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.