JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi diserahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jampidum Kejaksaan Agung.
Sambo kini menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Sambo dibawa Timsus Polri ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022) siang.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Rizky Billar Diperiksa Kasus KDRT Lesty Kejora Hari Ini, akan Dijemput Paksa Jika Tidak Kooperatif
Mantan Kadiv Propam Polri keluar menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Ada dua perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejagung, yakni kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Tampak tersangka Ferdy Sambo dan istrinya putri Candrawathi, lalu ajudannya Ricky Rizal, dan asisten keluarga Sambo Kuat Ma'ruf.
Di dalam foto sambo turut didampingi kuasa hukum dan kemudian mengenakan baju tahanan dari kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.