JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait prajurit TNI yang terlibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Andika menjelaskan prajurit terkait akan diproses pidana.
“Ya pasti, pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP M Pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal, jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya,”kata Panglima TNI, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Di Depan Panglima TNI, Jokowi Tanya Gaji dan Tunjangan Prajurit Perbatasan
Andika pun menegaskan tak ingin prajurit yang bersalah diproses etik.
"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya. Bagi saya, itu sangat jelas itu pidana," kata Andika.
Andika pun menyinggung jika komandan di wilayah setempat bisa juga dijerat pidana.
“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya. Berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin”tegas Andika.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.