KOMPAS.TV - Jokowi kembali menyampaikan perintah berupa instruksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 125 orang meninggal.
Presiden meminta agar pihak yang bersalah dihukum.
Perintah investigasi telah disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menpora, hingga Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Sementara itu, untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin tim ini dengan masa tugas maksimal selama satu bulan.
Anggota tim terdiri dari 10 orang dengan ragam latar belakang, mulai akademisi, jurnalis, mantan petinggi lembaga negara, aktivis, hingga praktisi olahraga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.