JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, pedangdut Lesti Kejora, Rizky terancam dilarang tampil di televisi dan radio.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara di semua program siaran, baik di televisi maupun radio.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Seluruh Barang Bukti & Tersangka Kasus Yosua Akan Diperlihatkan ke Publik
Sebagai bentuk dukungan kepada perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan pun mendukung setiap perempuan yang berani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Menurut Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jika terbukti bersalah, suami Lesti yang juga berstatus terlapor, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR
Dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terlapor Rizky Bilar, polisi sejauh ini telah memeriksa 2 asisten rumah tangga Lesti.
Tak hanya itu, polisi juga telah menerima laporan visum terhadap Lesti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.