JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menegaskan bahwa penahanan Putri Candrawathi bukan kewajiban.
Agustinus bilang penahanan merupakan hal yang biasa dilakukan dalam praktik penegakan hukum pidana bagi seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana, terutama tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Ditemui di Rumah Pribadinya, Lukas Enembe: Operasi Kemarin, Saya Ada Masalah Jantung!
Yang harus dapat dipastikan penyidik adalah apakah keterangan Putri adalah fakta yang benar atau bukan.
Selain itu, perlu didalami peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.