JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirim surat pemanggilan kedua sebagai tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Lukas Enembe mangkir di pemanggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Senin, 26 September lalu.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Gubernur Papua: Lukas Enembe Sedang Sakit
“berikutnya kami mengagendakan untuk melakukan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka yang waktu dan tempatnya akan kamis sampaikan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikril, Kamis, (29/9).
Dari hal ini, Lukas Enembe sudah mangkir sebanyak dua kali di mulai dari pemanggilan pertamanya sebagai saksi pada 12 September.
Baca Juga: Mahfud MD Respons AHY soal Kasus Hukum Lukas Enembe: Tak Ada Hubungannya dengan Politik
Fikri berharap pihak Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
“kami berharap tersangka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan yang kedua,” katanya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.