DENPASAR, KOMPAS.TV - Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, senjata tajam, miras, narkotika dan ratusan telepon genggam dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/09) siang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah lama tersimpan di Gudang Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan denga cara dihancurkan, dipotong dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu Januari hingga September 2022, dari 407 perkara.
Diantaranya 278 perkara narkotika, 75 perkara orang harta dan benda, 54 perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta perkara cukai.
Baca Juga: Kata Moeldoko soal Mahasiswa Demo BBM: Yang Kalian Perjuangkan Orang-orang Kaya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.