JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyesal atas perbuatannya yang menewaskan Brigadir Yosua.
Kata Febri, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang diakui emosional itu.
“sat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam prses hukum yang objektif dan berimbang,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Diskusi dengan 5 Ahli Hukum dan 5 Psikolog
“ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” lanjutnya.
Untuk diketahui, berkas pembunuhan berencana dan berkas perintangan penyelidikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Menurut Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9) sore tadi, nantinya akan ada penggabungan perkara dengan tujuan agar lebih efektif dalam persidangan.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.