JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan pilihannya menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kata Febri, keputusan tersebut merupakan pilihan yang professional sebagai advokat.
“dalam konteks aspek objektif itulah kami menerima ajakan untuk masuk tim kuasa hukum tersebut (Putri Candrawathi),“ kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Febri Diansyah Akui Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Pelajari Kasus Pembunuhan
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa akan melakukan pendampingan terhadap istri ferdy sambo itu akan dilakukan secara objektif.
“ketika saya dan Rasamala bertemu ibu Putri secara langsung sebelum ibu Putri menandatangani surat kuasa , saya telah menyampaikan secara terang pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi buta, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar,” jelasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.