KOMPAS.TV - Tarik ulur berkas kasus kematian Brigadir J masih bergulir. Hingga kini Polri menyatakan akan menyerahkan para tersangka pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum pekan depan jika berkas kasus perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan untuk proses persiapan persidangan lebih lanjut.
Baca Juga: Polri Serahkan Petikan Putusan Pemecatan Tidak Hormat ke Ferdy Sambo
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyebut pihaknya harus berhati-hati dalam mengusut kasus perintangan penyidikan kematian Yosua.
Alotnya kasus kematian Yosua membuat Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut kinerja kepolisian yang menggunakan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran etik tanpa hukum pidana membuat perkara ini antiklimaks.
Usman menyebut, kepolisian bisa menggunakan pasal 233 dan 52 KUHP untuk menjerat sejumlah tersangka yang diduga melakukan upaya perintangan penyidikan.
Menanggapi lamanya kelengkap berkas Ferdy Sambo, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyebut berkas kelengkapan Sambo tidak lambat dan masih sesuai skedul yang diberikan oleh UU hukum acara pidana
“Bukan lambat yaa, tetapi ini masih on the track sesuai skedul yang diberikan oleh kita Undang-Undang hukum acara pidana.” Ujar Barita Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.