PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polwan pelaku penganiayaan terhadap perempuan di Riau ditetapkan sebagai tersangka.
Motif penganiayaan karena pelaku tak merestui hubungan korban dengan adiknya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, telah menetapkan polwan berinisial IDR dan ibunya, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Riri Aprilia.
Korban merupakan pacar dari adik polwan yang tidak setuju memiliki hubungan dengan korban.
Baca Juga: Oknum Polwan Bersama Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan di Pekanbaru
Polisi masih mendalami kasus, dengan terus mengumpulkan bukti, yang bisa dicocokkan dengan pernyataan korban yang mengaku disekap dan dianiaya.
Selain memeriksa saksi, polisi juga akan mengecek hasil visum, untuk membuat terang kasus ini.
Korban Riri Aprilia mengaku disekap dan dianiaya di dalam kamar oleh anggota polisi wanita dan ibunya.
Menurut korban, saat kejadian warga yang mengetahui penaniayaan mulai ramai mendatangi rumah pelaku.
Pelaku pun menghubungi rekan kerjanya untuk meminta bantuan.
Jika oknum polwan yang dilaporkan terbukti melanggar hukum, Polda Riau pun mengaku tak segan untuk menindak tegas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.