SORONG, KOMPAS.TV - Belasan satwa yang diamankan ini terdiri dari 15 Nuri Kepala Hitam dan 1 Kakak Tua Raja.
Dimana berdasarkan pemantauan BKSDA satwa tersebut terlihat butuh penanganan serius karena ditempatkan dalam satu kandang yang sama.
Setelah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, nantinya satwa ini akan dirawat sebelum dilepaskan ke alamnya.
Penangkapan ke 16 satwa oleh Polairud Polda Papua Barat berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah ditangkap belasan satwa ini kemudian dibawa di Markas Polairud dan pelaku yang memiliki satwa diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara hingga menjual satwa yang dilindungi karena satwa ini merupakan aset hutan Papua yang perlu dilestarikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.