JAKARTA, KOMPAS.TV - Tamat sudah karier Ferdy Sambo di Institusi Polri.
Hal ini setelah Polri resmi menolak banding atas pemecatannya dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Polri pun mengetuk palu dan memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi.
Ferdy Sambo pun dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan dijeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah meneriman 12 berkas pembunuhan brigadir yosua.
Sebanyak 12 berkas perkara telah diterima dengan rincian 5 berkas menyangkut pasal 338 dan 340 dan 7 berkas “obstruction of justice”.
Kejagung terus berharap berkas kasus pembunuhan Yosua segera dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Hingga kini publik masih menunggu kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini bisa segera dipersidangkan, agar kasus pembunuhan yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera dibuktikan di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.